395/Pdt.G/2024/PA.Sgta
| Nomor | 395/Pdt.G/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sgta |
| Panjang Dokumen | 44.341 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah pernikahan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Almarhum [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 1986 di Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 455.000,00,-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →