Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

396/Pdt.G/2025/PA.TSe

Nomor396/Pdt.G/2025/PA.TSe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA TSe
Panjang Dokumen34.005 karakter

Amar Putusan

Mengadili Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →