398/Pdt.P/2023/PA.Sel
| Nomor | 398/Pdt.P/2023/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Sel |
| Panjang Dokumen | 36.984 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkanpermohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 8 April 1998 di Aikdewa Utara, Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok timur; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur; Membebankan biaya perkara kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →