Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

398/Pdt.P/2024/PA.Mdn

Nomor398/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen27.846 karakter

Amar Putusan

[nama disamarkan] : Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Onvan t kelijk Verklaar d ). Menghukum para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,- ( dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →