399/Pid.B/2022/PN Lht
| Nomor | 399/Pid.B/2022/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lahat |
| Panjang Dokumen | 106.050 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan Terdakwa II 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →