Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

399/Pid.B/2022/PN Lht

Nomor399/Pid.B/2022/PN Lht
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen106.050 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan Terdakwa II 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →