39/G/2022/PTUN.MDO
| Nomor | 39/G/2022/PTUN.MDO |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PTUN MDO |
| Panjang Dokumen | 189.122 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan para penggugat pada jabatan yang semula atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →