39/Pdt.G/2022/PN Mgg
| Nomor | 39/Pdt.G/2022/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mgg |
| Panjang Dokumen | 166.256 karakter |
Amar Putusan
Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.345.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →