Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2023/PN Atb

Nomor39/Pdt.G/2023/PN Atb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Atambua
Panjang Dokumen50.895 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan perceraian. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →