Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

39/Pdt.G/2026/PA.Mrd

Nomor39/Pdt.G/2026/PA.Mrd
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Mrd
Panjang Dokumen45.325 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp279.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →