Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

39/Pdt.P/2026/PA.Ktb

Nomor39/Pdt.P/2026/PA.Ktb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Kotabaru
Panjang Dokumen49.361 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon dan menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →