39/Pdt.P/2026/PA.Sbh
| Nomor | 39/Pdt.P/2026/PA.Sbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Sbh |
| Panjang Dokumen | 52.702 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]), yang dilaksanakan pada tanggal 04 Agustus 2005, di Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sebagai wilayah hukum Kantor Urusan Agama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →