Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

39/Pdt.P/2026/PA.Sbh

Nomor39/Pdt.P/2026/PA.Sbh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Sbh
Panjang Dokumen52.702 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]), yang dilaksanakan pada tanggal 04 Agustus 2005, di Desa Binabo Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sebagai wilayah hukum Kantor Urusan Agama…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →