Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

39/Pdt/2026/PT BTN

Nomor39/Pdt/2026/PT BTN
Jenisperdata — Pdt
Tahun2026
PengadilanPT BTN
Panjang Dokumen16.726 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.150.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →