Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

39/Pid.B/2025/PN Lbh

Nomor39/Pid.B/2025/PN Lbh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Labuha
Panjang Dokumen120.283 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang. Mereka dihukum penjara masing-masing 3 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →