Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

39/Pid.Sus/2023/PN Bpd

Nomor39/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen186.361 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →