39/Pid.Sus/2023/PN Bpd
| Nomor | 39/Pid.Sus/2023/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bpd |
| Panjang Dokumen | 186.361 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →