39/Pid.Sus/2023/PN Ffk
| Nomor | 39/Pid.Sus/2023/PN Ffk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Ffk |
| Panjang Dokumen | 227.402 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengiriman Anak ke dalam negeri yang mengakibatkan eksploitasi.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →