Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/G/2023/PTUN.BJM

Nomor3/G/2023/PTUN.BJM
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BJM
Panjang Dokumen224.554 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 398.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →