Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/G/2023/PTUN.BL

Nomor3/G/2023/PTUN.BL
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN BL
Panjang Dokumen16.400 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan Penggugat dikabulkan. Penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp 308.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →