3/G/2023/PTUN.JKT
| Nomor | 3/G/2023/PTUN.JKT |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN Jakarta |
| Panjang Dokumen | 779.568 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor [nomor disamarkan] tentang Pencabutan Izin PT. Karya Murni Sejati 27 tertanggal 27 Juni 2022.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →