3/G/2023/PTUN.MDO
| Nomor | 3/G/2023/PTUN.MDO |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN MDO |
| Panjang Dokumen | 96.142 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima dan Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 550.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →