3/JN/2024/MS.Bkj
| Nomor | 3/JN/2024/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | MS Bkj |
| Panjang Dokumen | 80.872 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, melanggar Pasal 46 [nama disamarkan] Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan uqubat ta?zir penjara kepada Terdakwa selama 18 (delapan belas) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) [nama disamarkan] M/T…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →