Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G.S/2025/PN Lbh

Nomor3/Pdt.G.S/2025/PN Lbh
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2025
PengadilanPN Labuha
Panjang Dokumen118.922 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) dan menghukum Tergugat membayar sisa harga kerugian barang sejumlah Rp49.000.000,00 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →