Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2022/PA.Mkl

Nomor3/Pdt.G/2022/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen37.154 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 418500 ( empat ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →