Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2022/PN Lht

Nomor3/Pdt.G/2022/PN Lht
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen210.703 karakter

Amar Putusan

Menggugat Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II, serta membayar biaya perkara sebesar Rp2.640.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →