Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PN Gdt

Nomor3/Pdt.G/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen26.130 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.096.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →