Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PN Lbt

Nomor3/Pdt.G/2023/PN Lbt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Lbt
Panjang Dokumen73.302 karakter

Amar Putusan

Gugatan dikabulkan. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp570.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →