Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PN Mgg

Nomor3/Pdt.G/2023/PN Mgg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Mgg
Panjang Dokumen292.791 karakter

Amar Putusan

Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.027.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →