Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PN Skm

Nomor3/Pdt.G/2023/PN Skm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Skm
Panjang Dokumen31.011 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara, menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp233.000.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →