Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2023/PN Tjt

Nomor3/Pdt.G/2023/PN Tjt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen187.563 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 222.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →