3/Pdt.G/2025/PA.Mmk
| Nomor | 3/Pdt.G/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 23.736 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Surat [nama disamarkan] yang diterbitkan oleh [nama disamarkan] tanggal 6 Januari 2025 adalah cacat formil; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp273.000,00 (Dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →