Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2025/PA.Mmk

Nomor3/Pdt.G/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mmk
Panjang Dokumen23.736 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Surat [nama disamarkan] yang diterbitkan oleh [nama disamarkan] tanggal 6 Januari 2025 adalah cacat formil; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp273.000,00 (Dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →