3/Pdt.G/2025/PTA.Kp
| Nomor | 3/Pdt.G/2025/PTA.Kp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Kp |
| Panjang Dokumen | 49.894 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Waikabubak Nomor 7/Pdt.G/2025/PA.Wkb. diputus tanggal 21 Mei 2025 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa?dah 1446 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →