Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor3/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Mdo
Panjang Dokumen30.816 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Boroko Nomor 143/Pdt.G/2024/PA.Brk. tanggal 3 Desember 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1446 Hijriah; Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.255.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →