3/Pdt.G/2026/MS.Cag
| Nomor | 3/Pdt.G/2026/MS.Cag |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Cag |
| Panjang Dokumen | 53.124 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 25 Agustus 1991 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya; 4. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan])…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →