Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/MS.Cag

Nomor3/Pdt.G/2026/MS.Cag
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Cag
Panjang Dokumen53.124 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada hari minggu, tanggal 25 Agustus 1991 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya; 4. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan])…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →