Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/PA.Lbg

Nomor3/Pdt.G/2026/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen17.841 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 227.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →