Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.G/2026/PN Ngb

Nomor3/Pdt.G/2026/PN Ngb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPN Ngb
Panjang Dokumen15.284 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.170.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →