3/Pdt.P/2022/PA.Twg
| Nomor | 3/Pdt.P/2022/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Twg |
| Panjang Dokumen | 35.077 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada tanggal 11 November 2002; 3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →