Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2022/PA.Twg

Nomor3/Pdt.P/2022/PA.Twg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Twg
Panjang Dokumen35.077 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada tanggal 11 November 2002; 3. Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →