Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2022/PA.Wkb

Nomor3/Pdt.P/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Wkb
Panjang Dokumen11.957 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →