3/Pdt.P/2025/PA.Jmb
| Nomor | 3/Pdt.P/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Jmb |
| Panjang Dokumen | 40.314 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 21 November 2024; 3. Menetapkan ayah kandung dari [nama disamarkan] yang bernama [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2011; 4. Menetapkan ibu kandung dari [nama disamarkan] yang bernama [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2011; 5.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →