Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2025/PA.Jmb

Nomor3/Pdt.P/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Jmb
Panjang Dokumen40.314 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 21 November 2024; 3. Menetapkan ayah kandung dari [nama disamarkan] yang bernama [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2011; 4. Menetapkan ibu kandung dari [nama disamarkan] yang bernama [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2011; 5.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →