Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2025/PA.Mkl

Nomor3/Pdt.P/2025/PA.Mkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mkl
Panjang Dokumen60.474 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan laki-laki bernama [nama disamarkan]? [nama disamarkan] ; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 170. 000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →