3/Pdt.P/2025/PN Bsk
| Nomor | 3/Pdt.P/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 34.145 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, menetapkan Pemohon mewakili anak kandung Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk melakukan perbuatan hukum keperdataan yaitu melakukan proses jual beli tanah.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →