Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2025/PN Bsk

Nomor3/Pdt.P/2025/PN Bsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Batusangkar
Panjang Dokumen34.145 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, menetapkan Pemohon mewakili anak kandung Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk melakukan perbuatan hukum keperdataan yaitu melakukan proses jual beli tanah.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →