Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/MS.Cag

Nomor3/Pdt.P/2026/MS.Cag
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Cag
Panjang Dokumen32.117 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tahun 1993 di Gampong Cot Trap, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan adanya Penetapan Istbat Nikah ini kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya untuk penerbitan Kutipan Akta Nikah; Membebankan kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →