Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/MS.Skl

Nomor3/Pdt.P/2026/MS.Skl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS Skl
Panjang Dokumen89.210 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Membebankan kepadaParaPemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →