Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PA.Bky

Nomor3/Pdt.P/2026/PA.Bky
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bky
Panjang Dokumen96.263 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang perempuan bernama [nama disamarkan] ; Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →