Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PA.Botg

Nomor3/Pdt.P/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Botg
Panjang Dokumen61.836 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →