3/Pdt.P/2026/PA.ML
| Nomor | 3/Pdt.P/2026/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA ML |
| Panjang Dokumen | 44.161 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 1994 di Jorong Sungai Gading, Nagari Sungai Kunyit Barat, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →