Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PA.Rtu

Nomor3/Pdt.P/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen40.899 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan [nama disamarkan], telah meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2025 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Pewaris adalah [nama disamarkan], [nama disamarkan], M.M (saudara kandung perempuan): 4. Menyatakan penetapan ahli waris ini digunakan untuk keperluan: 4.1. Pengurusan administrasi pada PT. Taspen (Persero) dengan [nama disamarkan] [nomor disamarkan] atas nama [nama disamarkan] 4.2. Balik nama [nama disamarkan] Hak Milik Nomor 674 sisa atas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →