Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.P/2026/PN Plk

Nomor3/Pdt.P/2026/PN Plk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN Plk
Panjang Dokumen29.842 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Para Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp195.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →