Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.Sus-HKI_Merek/2023/PN Niaga Mdn

Nomor3/Pdt.Sus-HKI_Merek/2023/PN Niaga Mdn
Jenisperdata — Pdt.Sus-HKI_Merek
Tahun2023
PengadilanPN Niaga Mdn
Panjang Dokumen265.956 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp319.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →