Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk

Nomor3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.Sus-PHI
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen129.509 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 665.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →