Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pid.B/2026/PN Unh

Nomor3/Pid.B/2026/PN Unh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2026
PengadilanPN Unh
Panjang Dokumen95.314 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →