Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3/Pid.C/2023/PN Lwk

Nomor3/Pid.C/2023/PN Lwk
Jenispidana — Pid.C
Tahun2023
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen30.936 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penghinaan Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →